*Atlet Kickboxing Wanita Peraih Emas Alami TPKS, LBH Ansor Sidoarjo Kawal Proses Hukum hingga Tuntas*

Kamis, 12 Februari 2026

 Sidoarjo, Menara Madinah - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sidoarjo melakukan pendampingan hukum terhadap seorang atlet kickboxing wanita berinisial VAAP (24), mantan Juara Dunia GAMMA World MMA 2023 (Thailand) yang diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh pelatihnya sendiri berinisial WPC. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Pengprov Kickboxing/KBI Jatim. 



Hasyim As'ari, SH, pengurus LBH Ansor Sidoarjo sekaligus selaku penasihat hukum korban mengemukakan, bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual yang telah dialami kliennya tersebut sudah dilakukan Laporan Polisi di Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/958/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 08 Juli 2025. 

“Perkara tersebut sudah berjalan perkiraan 8 bulan yang saat ini sudah masuk Penyidikan (Sidik) dan juga sudah dilaksanakan gelar perkara biasa pada tanggal 10 Februari 2026. Saya sangat mengapresiasi penyidik yang menangani perkara tersebut,” kata As’ari, Selasa (11/02/2026).

Lebih lanjut, As’ari menegaskan, pendampingan hukum LBH Ansor Sidoarjo dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. 

“Serta berpihak pada korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris LBH Ansor Sidoarjo yang juga anggota tim penasehat korban, Achmad Rudi Iswono, SH, MH mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WPC terhadap kliennya tersebut terjadi di sejumlah tempat yakni di Surabaya dengan modus ajakan menginap, kemudian di Bali dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban (VAAP).

“Tak hanya itu, WPC juga pernah melakukan tindakan-tindakan fisik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban dan saat itu kejadian di Kabupaten Jombang dan Ngawi. Padahal kondisi tersebut tidak semestinya diperlakukan oleh seorang Pelatih terhadap atlet bimbingannya,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, tindakan kekerasan seksual tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang berulang dalam relasi yang seharusnya profesional. Diterangkannya, LBH Ansor Sidoarjo akan terus melakukan pengawalan perkara agar hak-hak korban tidak diabaikan. 

“Kami juga mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Perempuan Dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur agar menangani perkara dengan profesional, sensitif terhadap korban, dan berperspektif korban, sebagaimana semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Menurut Rudi, negara wajib hadir dalam melindungi korban, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan memastikan korban memperoleh keadilan. Kepentingan korban adalah hukum tertinggi dalam TPKS. 

Oleh karenanya, segala bentuk upaya pengaburan perkara, tekanan terhadap korban, maupun pendekatan damai yang justru berpotensi melanggengkan impunitas pelaku haruslah ditolak atau dikesampingkan. Setiap bentuk intimidasi dan penggiringan opini terhadap korban adalah pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan lanjutan.

“LBH Ansor Sidoarjo akan berdiri tegak lurus bersama korban sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Keadilan bagi korban TPKS bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Serta mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, serta bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujar Rudi.

Terpisah, Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, SH, MH menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk fokus melakukan pendampingan dan perlindungan bagi VAAP, atlet dunia yang telah mengharumkan nama bangsa Indonesia. 

“TPKS adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan martabat manusia, sehingga tidak boleh ditoleransi, ditutup-tutupi, atau dinegosiasikan dalam bentuk apa pun. Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kejahatan serius dan sistemik yang dapat menimpa siapa pun,” tandas Heru.

Salah satunya, peristiwa yang dialami oleh perempuan berprestasi seorang atlit Kickboxing yang telah mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional pun bisa menjadi korban. 

“Artinya, korban TPKS bisa menimpa siapa saja, meskipun seorang atlet juara dunia, tanpa memandang latar belakang dan pencapaian prestasinya,” tutupnya.

Read more...

Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat baik: meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan. Namun niat baik tidak otomatis menjelma kebijakan yang benar apabila dijalankan tanpa kesiapan sistem, pengawasan ketat, dan standar keselamatan yang memadai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa MBG justru berulang kali memakan korban. Anak-anak sekolah, balita, bahkan ibu hamil mengalami keracunan massal. Ini bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola kegagalan yang sistemik. Dalam hitungan bulan, ribuan korban telah berjatuhan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tubuh dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi negara. Ketika sebuah program publik berulang kali mencederai kelompok paling rentan, maka secara etis, hukum, dan konstitusional, negara wajib menghentikannya sementara untuk evaluasi menyeluruh. Melanjutkan program di tengah bukti kegagalan adalah bentuk kelalaian kebijakan. Anak-anak bukan objek eksperimen. Mereka bukan kelinci percobaan dari sebuah program besar yang belum matang secara desain dan implementasi. Setiap kebijakan publik, apalagi yang menyentuh pangan dan kesehatan, harus memenuhi prinsip precautionary principle: jika ada risiko serius terhadap keselamatan manusia, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk terus berjalan. Dalam konteks MBG, risikonya sudah nyata, bukan lagi potensi. Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “oknum”, “human error”, atau “sedang dievaluasi”. Ketika kejadian serupa terulang di banyak daerah dengan pola yang hampir sama—mulai dari dapur produksi, distribusi, hingga kualitas bahan makanan—maka masalahnya bukan insidental, melainkan struktural. Ini menunjukkan kegagalan tata kelola, pengawasan, dan standar keamanan pangan. Menghentikan sementara MBG bukan berarti anti-gizi, anti-anak, atau anti-program sosial. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Evaluasi total diperlukan: dari rantai pasok, kelayakan dapur, standar higienitas, kapasitas SDM, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan, setiap hari MBG dijalankan adalah pertaruhan nyawa. Lebih jauh, negara harus ingat bahwa hak anak atas kesehatan dan keselamatan dijamin konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Ketika sebuah program negara justru mengancam hak tersebut, maka penghentian sementara adalah keharusan moral dan konstitusional. MBG tidak boleh dipaksakan demi mengejar target politik, citra, atau ambisi anggaran. Program sebesar apa pun tidak lebih penting daripada satu nyawa anak. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas: hentikan sementara MBG, lakukan audit nasional yang independen, umumkan hasilnya secara terbuka, dan baru melanjutkan jika keselamatan benar-benar terjamin. Negara besar bukan negara yang gengsi mengakui kesalahan, melainkan negara yang berani berhenti sebelum korban bertambah. Anak-anak Indonesia berhak atas gizi yang aman, bukan janji yang beracun.[]

Surabaya- Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kalimantan (K3) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan silaturahmi dan paparan program kerja periode 2025–2030 di kediaman mantan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, S.H., M.Hum., beserta isterinya, Hj. Nina Kirana. Kunjungan ini melibatkan Ketua Pembina, Ketua Umum, Ketua Harian, serta sejumlah pengurus K3 Jatim, dalam rangka mempererat tali persaudaraan sekaligus memaparkan visi dan rencana kerja organisasi di masa depan.



Dalam pertemuan ini, H. Makmun Hasan, Ketua Pembina K3 Jatim, menyampaikan bahwa organisasi telah menjalani proses reorganisasi yang signifikan, dengan susunan kepengurusan baru yang lebih solid dan inklusif, yang mewakili masyarakat dari lima provinsi di Kalimantan. K3 Jatim kini resmi menjadi wadah yang mengayomi dan membawa perwakilan masyarakat Kalimantan di Jawa Timur, tanpa memandang suku, etnis, agama, atau budaya.

Ir. H. Musnadi Bachtiar, M.M., selaku Ketua Umum K3 Jatim, menyampaikan rasa hormat dan harapan agar Dr. H. Soekarwo serta Hj. Nina Kirana, sebagai salah satu pembina utama, terus memberikan dukungan dan arahan bagi kemajuan organisasi. 

Dr. Asmirin Noor selaku Ketua Harian K3 Jatim memaparkan profil lengkap kepengurusan serta rancangan program kerja jangka pendek dan panjang, mencakup kegiatan sosial, budaya, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan.

Dr. H. Soekarwo menyambut positif reorganisasi ini dan menekankan pentingnya K3 Jatim menjadi mitra yang aktif dalam membangun keharmonisan sosial di Jawa Timur, serta membangun sinergi dengan organisasi masyarakat Kalimantan lainnya.

Begitu pula dengan Hj. Nina Kirana, beliau  menyampaikan kegembiraan atas kebangkitan kembali K3 Jatim, yang telah berdiri sejak lama dan menjadi simbol persatuan bagi masyarakat Kalimantan di luar daerah.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, diselingi obrolan santai dan kehadiran anak serta cucu tuan rumah. Dalam momen istimewa ini, Buku Profil K3 Jatim diserahkan oleh Ketua Pembina, dan undangan resmi untuk Acara Halal Bi Halal yang akan digelar di Islamic Centre pada 11 April 2026 diserahkan oleh Noor Syailendra, Ketua Panitia.

Kunjungan ini ditutup dengan jamuan bersama dan sesi foto bersama seluruh rombongan, sebagai simbol komitmen kebersamaan yang kuat. K3 Jatim kini memasuki era baru: terstruktur, inklusif, dan penuh semangat gotong royong, siap menjadi jembatan budaya dan solidaritas antara masyarakat Kalimantan dan Jawa Timur.

Read more...

Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program




Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International)


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat baik: meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan. Namun niat baik tidak otomatis menjelma kebijakan yang benar apabila dijalankan tanpa kesiapan sistem, pengawasan ketat, dan standar keselamatan yang memadai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa MBG justru berulang kali memakan korban. Anak-anak sekolah, balita, bahkan ibu hamil mengalami keracunan massal. Ini bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola kegagalan yang sistemik.


Dalam hitungan bulan, ribuan korban telah berjatuhan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tubuh dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi negara. Ketika sebuah program publik berulang kali mencederai kelompok paling rentan, maka secara etis, hukum, dan konstitusional, negara wajib menghentikannya sementara untuk evaluasi menyeluruh. Melanjutkan program di tengah bukti kegagalan adalah bentuk kelalaian kebijakan.


Anak-anak bukan objek eksperimen. Mereka bukan kelinci percobaan dari sebuah program besar yang belum matang secara desain dan implementasi. Setiap kebijakan publik, apalagi yang menyentuh pangan dan kesehatan, harus memenuhi prinsip precautionary principle: jika ada risiko serius terhadap keselamatan manusia, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk terus berjalan. Dalam konteks MBG, risikonya sudah nyata, bukan lagi potensi.


Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “oknum”, “human error”, atau “sedang dievaluasi”. Ketika kejadian serupa terulang di banyak daerah dengan pola yang hampir sama—mulai dari dapur produksi, distribusi, hingga kualitas bahan makanan—maka masalahnya bukan insidental, melainkan struktural. Ini menunjukkan kegagalan tata kelola, pengawasan, dan standar keamanan pangan.


Menghentikan sementara MBG bukan berarti anti-gizi, anti-anak, atau anti-program sosial. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Evaluasi total diperlukan: dari rantai pasok, kelayakan dapur, standar higienitas, kapasitas SDM, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan, setiap hari MBG dijalankan adalah pertaruhan nyawa.


Lebih jauh, negara harus ingat bahwa hak anak atas kesehatan dan keselamatan dijamin konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Ketika sebuah program negara justru mengancam hak tersebut, maka penghentian sementara adalah keharusan moral dan konstitusional.


MBG tidak boleh dipaksakan demi mengejar target politik, citra, atau ambisi anggaran. Program sebesar apa pun tidak lebih penting daripada satu nyawa anak. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas: hentikan sementara MBG, lakukan audit nasional yang independen, umumkan hasilnya secara terbuka, dan baru melanjutkan jika keselamatan benar-benar terjamin.


Negara besar bukan negara yang gengsi mengakui kesalahan, melainkan negara yang berani berhenti sebelum korban bertambah. Anak-anak Indonesia berhak atas gizi yang aman, bukan janji yang beracun.[]

Read more...

SEMAKIN SERU..! FESTIVAL " NRANG KUSUMO " 2026

 BULUKERTO - MAGETAN , 12/02/06 #Menaramadinah.com. EVEN Tahunan, yang mengkolaborasikan Wisata, Sejarah & Budaya, yang tiap tahun nya di  adakan di Kelurahan ini. Berbagai Acara, Suguhan, Kegiatan di Tampilkan dengan semarak. Desa yang lekat dengan sejarah Perjuangan Eyang Nrang Kusumo, salah satu tokoh yang pernah babat alas daerah magetan ini. Kalau tahun lalu, Dengan banyak kegiatan & Lomba, Termasuk lomba bercerita tentang Babat Eyang Nrang Kusumo, kali ini Nampak Lebih bervariatif. 



Acara yang di laksanakan pada hari Jum'at & Sabtu, Tanggal 13 - 14 Pebruari 2026,di lapangan KERTAJAYA, Kelurahan Bulukerto Kec Magetan, Kab Magetan ini, Menyuguhkan banyak agenda & Acara menarik. 


Di antaranya : Fertival Kreasi apem, Lomba mewarnai, Pengajian akbar & Kirim Do'a bersama, Pawai Kirab budaya Nrang Kusumo, Reog Ponorogo & Pagelaran seni wirengan. 


Lebih seru lagi, Tentu di dukung Oleh stand2 UMKM yang menampilkan & Memberdayakan ekonomi warga sekitarnya. 


LIPUTAN : #Riosanjaya #Kabiromataraman #Menaramadinah.com #PenajiwaTV #KandenanTV #AdemjiwoTV #BudayanusantaraTV

Read more...

KIAI DAN SANTRI BANTEN AKAN IKUT AKSI TURUN KE JALAN BERSAMA BANSER TANGERANG TUNTUT BAHAR DITAHAN




TANGERANG- Para Kiai dan Santri Banten dikabarkan akan turut serta dalam aksi lanjutan menuntut keadilan terhadap anggota Banser kota Tangerang, Rida, yang dilakukan Bahar bin Smith cs. 


Rencana itu menyusul Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyatakan akan menggelar aksi lanjutan setelah Bahar bin Smith tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Keputusan kepolisian yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu menimbulkan kekecewaan di internal Banser, khususnya terhadap korban berinisial Rida.


 “Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026). 


Banser mendesak polisi segera menahan Bahar bin Smith, mengingat statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


 Menurut Slamet, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari kepolisian, pihaknya siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar dibanding aksi sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026). 


“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia. 


Terkait lokasi aksi, Slamet menyebut pihaknya masih mempertimbangkan perkembangan situasi. Aksi bisa digelar di Polres Metro Tangerang Kota maupun di lokasi lain yang dinilai relevan. 


“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya. 


 Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh kepolisian.


 “Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026). 


Ia menyebut permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dan disetujui Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya. 


Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. “Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).


Awaludin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban datang untuk menghadiri dan mendengarkan ceramah. Namun, saat korban mendekat dan hendak bersalaman, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka. 


Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. “Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.

Read more...

Ziarah ke Pengasuh Makam Teman Bung Karno di Ploso Jombang

Rabu, 11 Februari 2026

 Ziarah Kubur Para Periwayat Soekarno di Ploso



Sejarah kelahiran Soekarno 6 Juni 1902 di Ploso (bagian Karesidenan Surabaya saat itu) menjadi memori kolektif masyarakat Ploso sampai sekarang. Ploso kemudian menjadi kecamatan di Kabupaten Jombang. Soekarno hidup di Ploso hingga 23 November 1907.


Banyak warga Ploso yang menjadi periwayat sejarah Soekarno di Ploso. Mereka kini sudah meninggal dunia. Warga Ploso akan menziarahi dan mendoakan mereka menjelang Ramadan ini. Tradisi ziarah kubur ini merupakan ungkapan tradisi religius dan pelestarian sejarah lokal di Ploso. 


Yang diziarahi ada beberapa kuburan tokoh:


Mbok Suwi adalah pengasuh Soekarno sejak usia 6 hari. Kuburannya di Desa Balongjati, Ploso. 


Mbah Joyo Dipo adalah teman masa kecil Soekarno di Ploso. Kuburannya di Desa Kopensari, Ploso. 


Kiai Mu'thi adalah pengasuh Langgar Kedungturi (tempat Soekarno kecil mengaji) serta teman Raden Soekeni Sosrodihardjo, ayahnya Soekarno. Kuburannya di Desa Losari, Ploso. 


Nyai Nasichah adalah yang meriwayatkan bekas lokasi Sekolah Desa di Ploso tempat pertama kali Soekarno sekolah. Kuburannya di Desa Losari, Ploso. 


Titik berangkat ziarah kubur ini pukul 9 pagi, Selasa Pon, 10 Februari 2026,di sekretariat Titik Nol Soekarno di Gang Buntu Desa Rejoagung Kec. Ploso, Kab. Jombang (barat Kantor Pos Ploso). 


Terbuka untuk umum

Read more...

Makam Mbok Suwi dan Mbah Joyo Bung Karno

 Cindy Adams menemui Mbok Suwi dan Mbah Joyo Dipo pada 16 Januari 1964 di Ploso, Jombang. 



Mbok Suwi pengasuh Soekarno sejak usia enam hari di Ploso. Mbah Joyo Dipo teman masa kecil Soekarno di Ploso. 


Mereka berfoto bersama di depan rumah lahir Soekarno di Ploso bersama sejumlah orang lain yang termuat di buku Cindy Adams, "Soekarno My Friend" (1971). 




Selasa kemarin, 10 Februari 2026, warga Ploso menziarahi kuburan dua narasumber buku Cindy Adams itu di Ploso.



Read more...

About This Blog

Blog Archive

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP