GELAR KARYA IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN SESUAI KURIKULUM MERDEKA

Kamis, 12 Februari 2026






*Jember —* Komunitas Belajar Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menyelenggarakan kegiatan Gelar Karya Murid dan Guru pada Kamis, 12 Februari 2026. Gelaran ini sebagai wujud implementasi pembelajaran mendalam pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). 



Kegiatan ini mendukung ketercapaian kebijakan nasional Merdeka Belajar, khususnya dalam penguatan kualitas pembelajaran PAUD yang berpusat pada anak agar bermakna, dan kontekstual.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Okti Anis Safiati, S.Pd., M.Pd., Penilik PAUD Kecamatan Sumbersari, Elvi Sukaida, M.Pd., serta Ketua Komunitas Belajar Kecamatan Sumbersari, Dra. Ernawati,M.Pd. 



Turut hadir kepala satuan PAUD dan guru dari berbagai lembaga di wilayah Kecamatan Sumbersari.


Gelar karya ini menampilkan berbagai hasil belajar murid dan guru yang mencerminkan 

implementasi pembelajaran mendalam, sebagaimana diarahkan dalam kebijakan PAUD nasional. 


Karya yang ditampilkan tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga pada 

proses pembelajaran yang menumbuhkan rasa ingin tahu, kreativitas, kemampuan 

berkomunikasi, serta keterampilan sosial-emosional anak sesuai tahap perkembangannya.


Dalam sambutannya, Okti Anis Safiati, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan gelar karya merupakan praktik baik yang mendukung ketercapaian indikator kebijakan PAUD. 

Antara lain meningkatnya kualitas proses pembelajaran, penguatan kompetensi pedagogik guru, 

serta optimalisasi peran komunitas belajar sebagai penggerak peningkatan mutu pendidikan.

“Pembelajaran mendalam selaras dengan semangat Merdeka Belajar, di mana guru diberi ruang 

untuk merancang pembelajaran yang fleksibel dan relevan dengan kebutuhan anak. Hal ini berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas layanan PAUD,” ujarnya.


Sementara itu, Elvi Sukaida, M.Pd. selaku Penilik PAUD menegaskan bahwa kegiatan 

gelar karya merupakan bagian dari proses pembinaan dan supervisi akademik. Melalui kegiatan ini, terlihat keterkaitan yang jelas antara perencanaan pembelajaran, pelaksanaan di kelas, serta  refleksi guru terhadap capaian perkembangan anak.

Ia menambahkan bahwa indikator ketercapaian kebijakan PAUD yang tampak dalam kegiatan 

ini meliputi meningkatnya kemampuan guru dalam merancang pembelajaran yang berpusat 

pada anak. Terlaksananya pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna, serta terbangunnya 

budaya refleksi dan kolaborasi melalui komunitas belajar.


Ketua Komunitas Belajar Kecamatan Sumbersari, Dra.Ernawati, M.Pd., menyampaikan 

bahwa gelar karya ini dirancang sebagai sarana belajar bersama bagi guru PAUD. Komunitas 

belajar berperan sebagai wadah kolaboratif untuk berbagi praktik baik, mendiskusikan 

tantangan pembelajaran, serta menyelaraskan praktik pembelajaran di satuan PAUD dengan arah kebijakan nasional.

“Melalui kegiatan ini, guru tidak hanya memahami kebijakan secara konseptual, tetapi juga 

mampu mengimplementasikannya secara nyata di kelas. Ini menjadi indikator penting 

keberhasilan komunitas belajar,” ungkapnya.


Secara keseluruhan, kegiatan Gelar Karya Murid dan Guru ini menunjukkan ketercapaian 

beberapa indikator kebijakan PAUD, antara lain:

peningkatan kualitas proses pembelajaran yang berpihak pada anak, penguatan kompetensi 

pedagogik guru PAUD, optimalisasi peran komunitas belajar, serta terwujudnya sinergi antara 

satuan pendidikan, penilik, dan dinas pendidikan.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi program berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi 

wilayah lain dalam mendukung implementasi kebijakan PAUD nasional secara kontekstual dan berkelanjutan. **

Penulis:
*Lely Widorini Kurniawati, S.Pd., M.Pd* adalah Kepala TK Imam Syafii Jember dan Mahasiswa S3 PAUD Universitas Negeri Surabaya.

Read more...

بسم الله *Lihatlah ke Belakang untuk Manfaat ke Depan*

 بسم الله

*Lihatlah ke Belakang untuk Manfaat ke Depan*


Prof. Mahmud Mustain

(Teknik Kelautan ITS, Waketum PP Serikat Nelayan NU)



Perintah mempelajari dinamika hidup yang sudah lewat kemudian digunakan untuk masa yang akan datang, jelas secara eksplisit ada dalam Al-Qur'an. Perintah tersebut adalah QS Al-Hasyr: 18 berbunyi:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."


Tafsir ayat ini mengingatkan kita sebagai bagian dari umat Islam untuk selalu waspada dan memperhatikan apa yang telah terjadi dan telah  mereka lakukan di dunia ini, karena mereka akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di hari akhirat nanti. Ayat ini juga menekankan pentingnya taqwa kepada Allah SWT dan melakukan amal shaleh untuk mencapai kebahagiaan di akhirat (Modified AI, 2026).


Perihal yang dibahas adalah urutan secara kasar mulai dari mempelajari sampai bisa siap memberi manfaat yakni yang bergunan. Ketika mulai memahami yang tertangkap adalah keberadaan materi dan energi atau mal dan amal. Kedua entitas ini ketika mengikuti perjalanan waktu ada yang bisa terpolakan dan bisa teridentifikasi pola tersebut oleh persamaan matematika. Contoh benda atau materi besar Matahari yang bergerak dan memiliki pola gerakan yang jelas.


Secara umum, gerakan atau dinamika yang memiliki pola atau empiris maka sebagian besar sudah ditemukan bentuk formulasinya. Sedangkan dinamika yang belum ketemu polanya atau bentuk acak maka akan ditangani oleh bidang ilmu statistika. Bentuk persamaan empiris mathematik maupun statistik digunakan untuk membuat model yang bertujuan penyederhanaan pola. Hal ini bisa dari besar dikecilkan seperti globe, atau dari kecil dibesarkan seperti bentuk model atom.


Ketika model ini menyangkut besaran waktu maka bisa menggambarkan pergerakan, misalkan gerakan mulai waktu yang lalu tertentu berjalan sampai sekarang. Contoh model perubahan garis pantai (MPGP), kita tahu posisi garis pantai sepanjang 5 km tahun 2015 (D15) dan tahun 2025 (D25). Kita gunakan MPGP dengan data tahun 2015, runing selama 10 tahun maka akan mendapatkan posisi garis pantai tahun 2025 hasil model (D25m).


Apabila D25m sama dengan D25 maka artinya MPGP adalah betul. Ini artinya garis pantai tahun 2025 hasil model sama dengan garis pantai data lapangan. Apabila sudah begini maka MPGP ini bisa digunakan untuk estimasi posisi garis pantai 10, 20, atau 30 tahun kedepan. Misalkan dari hasil MPGP ini menghasilkan estimasi daratan akan tergerus hilang, maka ini bisa dibuatkan struktur groin untuk menahan supaya tidak tergerus.


Upaya ini jelas menjadi contoh langkah bagaimana mempelajari ilmu yang sudah lewat untuk keselamatan ke depan. Pembuatan model itu secara umum dalam kata lain adalah penghitungan atau hisab. Semoga kita bisa mempelajari dan memberi manfaat ke depan aamiin.


Semoga manfaat barokah selamat dunia sampai akhirat aamiin.


Surabaya, 

26 Sya'ban 1447 

atau

13 Februari 2026

m.mustain

Read more...

Silent Tourism Mulai Muncul di Indonesia,Hadir Wisata Bisu di Jatim

 Kediri-Tren wisata global berbasis keheningan atau silent tourism mulai menunjukkan geliat di Indonesia. Konsep wisata yang menekankan pengalaman hening, refleksi diri, dan kesadaran batin ini sebelumnya berkembang di berbagai negara sebagai respons atas kejenuhan manusia modern terhadap kebisingan dan tekanan era digital.



Dalam beberapa tahun terakhir, silent tourism menjadi bagian dari gaya hidup baru masyarakat global. Wisatawan tidak lagi semata-mata mencari hiburan dan keramaian, melainkan pengalaman yang memberi ruang jeda, ketenangan, serta pemaknaan diri.



Di Jepang, praktik wisata hening berkembang melalui meditasi Zen dan silent walk di kuil-kuil kuno. Di Eropa dan Rusia, silent retreat di alam terbuka digunakan sebagai sarana kontemplasi dan ketahanan mental. Sementara di Amerika Serikat, konsep digital detox tourism tanpa gawai dan minim suara banyak diminati kalangan profesional dan eksekutif teknologi.


“Wisata bisu sebenarnya bukan hal yang baru di dunia.  Saya pernah ketemu saudara yang mengunjungi piramida di  Mesir, di sana ternyata saat kita masuk tidak boleh berbicara alias bisu,” kata Kushartono Pimpinan Program Wisata Bisu Pendidikan Karakter Jati Diri Bangsa Trasformasi Koesno Menjadi Soekarno. Minggu (13/02/2026).



Menurut Kus, sekalipun ini bukan hal yang baru namun wisata jenis seperti ini masih sangat minim. Dan saat ini sangat diperlukan.


“Kondisi global saat ini, di mana manusia hidup dalam tekanan informasi yang terus-menerus, ritme kerja cepat, serta dominasi teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.



Jadi silent tourism yang kita kembangkan saat ini adalah bentuk evolusi wisata kuno dan modern. Jika banyak wisata identik dengan hiburan dan keramaian, kini keheningan justru dipandang sebagai nilai tambah,” pungkas Pria yang juga Sekjen Perkumpulan Instruktur Pegiat Jati Diri Bangsa.*sur

Read more...

*Atlet Kickboxing Wanita Peraih Emas Alami TPKS, LBH Ansor Sidoarjo Kawal Proses Hukum hingga Tuntas*

 Sidoarjo, Menara Madinah - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sidoarjo melakukan pendampingan hukum terhadap seorang atlet kickboxing wanita berinisial VAAP (24), mantan Juara Dunia GAMMA World MMA 2023 (Thailand) yang diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh pelatihnya sendiri berinisial WPC. Sebagaimana diketahui, terduga pelaku saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Pengprov Kickboxing/KBI Jatim. 



Hasyim As'ari, SH, pengurus LBH Ansor Sidoarjo sekaligus selaku penasihat hukum korban mengemukakan, bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual yang telah dialami kliennya tersebut sudah dilakukan Laporan Polisi di Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/958/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 08 Juli 2025. 

“Perkara tersebut sudah berjalan perkiraan 8 bulan yang saat ini sudah masuk Penyidikan (Sidik) dan juga sudah dilaksanakan gelar perkara biasa pada tanggal 10 Februari 2026. Saya sangat mengapresiasi penyidik yang menangani perkara tersebut,” kata As’ari, Selasa (11/02/2026).

Lebih lanjut, As’ari menegaskan, pendampingan hukum LBH Ansor Sidoarjo dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. 

“Serta berpihak pada korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris LBH Ansor Sidoarjo yang juga anggota tim penasehat korban, Achmad Rudi Iswono, SH, MH mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan WPC terhadap kliennya tersebut terjadi di sejumlah tempat yakni di Surabaya dengan modus ajakan menginap, kemudian di Bali dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban (VAAP).

“Tak hanya itu, WPC juga pernah melakukan tindakan-tindakan fisik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban dan saat itu kejadian di Kabupaten Jombang dan Ngawi. Padahal kondisi tersebut tidak semestinya diperlakukan oleh seorang Pelatih terhadap atlet bimbingannya,” ungkapnya.

Rudi menambahkan, tindakan kekerasan seksual tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang berulang dalam relasi yang seharusnya profesional. Diterangkannya, LBH Ansor Sidoarjo akan terus melakukan pengawalan perkara agar hak-hak korban tidak diabaikan. 

“Kami juga mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Perempuan Dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur agar menangani perkara dengan profesional, sensitif terhadap korban, dan berperspektif korban, sebagaimana semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” imbuhnya.

Menurut Rudi, negara wajib hadir dalam melindungi korban, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan memastikan korban memperoleh keadilan. Kepentingan korban adalah hukum tertinggi dalam TPKS. 

Oleh karenanya, segala bentuk upaya pengaburan perkara, tekanan terhadap korban, maupun pendekatan damai yang justru berpotensi melanggengkan impunitas pelaku haruslah ditolak atau dikesampingkan. Setiap bentuk intimidasi dan penggiringan opini terhadap korban adalah pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan lanjutan.

“LBH Ansor Sidoarjo akan berdiri tegak lurus bersama korban sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Keadilan bagi korban TPKS bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Serta mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, serta bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ujar Rudi.

Terpisah, Ketua LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, SH, MH menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk fokus melakukan pendampingan dan perlindungan bagi VAAP, atlet dunia yang telah mengharumkan nama bangsa Indonesia. 

“TPKS adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan martabat manusia, sehingga tidak boleh ditoleransi, ditutup-tutupi, atau dinegosiasikan dalam bentuk apa pun. Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kejahatan serius dan sistemik yang dapat menimpa siapa pun,” tandas Heru.

Salah satunya, peristiwa yang dialami oleh perempuan berprestasi seorang atlit Kickboxing yang telah mengharumkan nama bangsa di tingkat internasional pun bisa menjadi korban. 

“Artinya, korban TPKS bisa menimpa siapa saja, meskipun seorang atlet juara dunia, tanpa memandang latar belakang dan pencapaian prestasinya,” tutupnya.

Read more...

Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat baik: meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan. Namun niat baik tidak otomatis menjelma kebijakan yang benar apabila dijalankan tanpa kesiapan sistem, pengawasan ketat, dan standar keselamatan yang memadai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa MBG justru berulang kali memakan korban. Anak-anak sekolah, balita, bahkan ibu hamil mengalami keracunan massal. Ini bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola kegagalan yang sistemik. Dalam hitungan bulan, ribuan korban telah berjatuhan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tubuh dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi negara. Ketika sebuah program publik berulang kali mencederai kelompok paling rentan, maka secara etis, hukum, dan konstitusional, negara wajib menghentikannya sementara untuk evaluasi menyeluruh. Melanjutkan program di tengah bukti kegagalan adalah bentuk kelalaian kebijakan. Anak-anak bukan objek eksperimen. Mereka bukan kelinci percobaan dari sebuah program besar yang belum matang secara desain dan implementasi. Setiap kebijakan publik, apalagi yang menyentuh pangan dan kesehatan, harus memenuhi prinsip precautionary principle: jika ada risiko serius terhadap keselamatan manusia, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk terus berjalan. Dalam konteks MBG, risikonya sudah nyata, bukan lagi potensi. Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “oknum”, “human error”, atau “sedang dievaluasi”. Ketika kejadian serupa terulang di banyak daerah dengan pola yang hampir sama—mulai dari dapur produksi, distribusi, hingga kualitas bahan makanan—maka masalahnya bukan insidental, melainkan struktural. Ini menunjukkan kegagalan tata kelola, pengawasan, dan standar keamanan pangan. Menghentikan sementara MBG bukan berarti anti-gizi, anti-anak, atau anti-program sosial. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Evaluasi total diperlukan: dari rantai pasok, kelayakan dapur, standar higienitas, kapasitas SDM, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan, setiap hari MBG dijalankan adalah pertaruhan nyawa. Lebih jauh, negara harus ingat bahwa hak anak atas kesehatan dan keselamatan dijamin konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Ketika sebuah program negara justru mengancam hak tersebut, maka penghentian sementara adalah keharusan moral dan konstitusional. MBG tidak boleh dipaksakan demi mengejar target politik, citra, atau ambisi anggaran. Program sebesar apa pun tidak lebih penting daripada satu nyawa anak. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas: hentikan sementara MBG, lakukan audit nasional yang independen, umumkan hasilnya secara terbuka, dan baru melanjutkan jika keselamatan benar-benar terjamin. Negara besar bukan negara yang gengsi mengakui kesalahan, melainkan negara yang berani berhenti sebelum korban bertambah. Anak-anak Indonesia berhak atas gizi yang aman, bukan janji yang beracun.[]

Surabaya- Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Perkumpulan Kerukunan Keluarga Kalimantan (K3) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan silaturahmi dan paparan program kerja periode 2025–2030 di kediaman mantan Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, S.H., M.Hum., beserta isterinya, Hj. Nina Kirana. Kunjungan ini melibatkan Ketua Pembina, Ketua Umum, Ketua Harian, serta sejumlah pengurus K3 Jatim, dalam rangka mempererat tali persaudaraan sekaligus memaparkan visi dan rencana kerja organisasi di masa depan.



Dalam pertemuan ini, H. Makmun Hasan, Ketua Pembina K3 Jatim, menyampaikan bahwa organisasi telah menjalani proses reorganisasi yang signifikan, dengan susunan kepengurusan baru yang lebih solid dan inklusif, yang mewakili masyarakat dari lima provinsi di Kalimantan. K3 Jatim kini resmi menjadi wadah yang mengayomi dan membawa perwakilan masyarakat Kalimantan di Jawa Timur, tanpa memandang suku, etnis, agama, atau budaya.

Ir. H. Musnadi Bachtiar, M.M., selaku Ketua Umum K3 Jatim, menyampaikan rasa hormat dan harapan agar Dr. H. Soekarwo serta Hj. Nina Kirana, sebagai salah satu pembina utama, terus memberikan dukungan dan arahan bagi kemajuan organisasi. 

Dr. Asmirin Noor selaku Ketua Harian K3 Jatim memaparkan profil lengkap kepengurusan serta rancangan program kerja jangka pendek dan panjang, mencakup kegiatan sosial, budaya, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan.

Dr. H. Soekarwo menyambut positif reorganisasi ini dan menekankan pentingnya K3 Jatim menjadi mitra yang aktif dalam membangun keharmonisan sosial di Jawa Timur, serta membangun sinergi dengan organisasi masyarakat Kalimantan lainnya.

Begitu pula dengan Hj. Nina Kirana, beliau  menyampaikan kegembiraan atas kebangkitan kembali K3 Jatim, yang telah berdiri sejak lama dan menjadi simbol persatuan bagi masyarakat Kalimantan di luar daerah.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, diselingi obrolan santai dan kehadiran anak serta cucu tuan rumah. Dalam momen istimewa ini, Buku Profil K3 Jatim diserahkan oleh Ketua Pembina, dan undangan resmi untuk Acara Halal Bi Halal yang akan digelar di Islamic Centre pada 11 April 2026 diserahkan oleh Noor Syailendra, Ketua Panitia.

Kunjungan ini ditutup dengan jamuan bersama dan sesi foto bersama seluruh rombongan, sebagai simbol komitmen kebersamaan yang kuat. K3 Jatim kini memasuki era baru: terstruktur, inklusif, dan penuh semangat gotong royong, siap menjadi jembatan budaya dan solidaritas antara masyarakat Kalimantan dan Jawa Timur.

Read more...

Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program




Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International)


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dari niat baik: meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan. Namun niat baik tidak otomatis menjelma kebijakan yang benar apabila dijalankan tanpa kesiapan sistem, pengawasan ketat, dan standar keselamatan yang memadai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa MBG justru berulang kali memakan korban. Anak-anak sekolah, balita, bahkan ibu hamil mengalami keracunan massal. Ini bukan lagi insiden sporadis, melainkan pola kegagalan yang sistemik.


Dalam hitungan bulan, ribuan korban telah berjatuhan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tubuh dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi negara. Ketika sebuah program publik berulang kali mencederai kelompok paling rentan, maka secara etis, hukum, dan konstitusional, negara wajib menghentikannya sementara untuk evaluasi menyeluruh. Melanjutkan program di tengah bukti kegagalan adalah bentuk kelalaian kebijakan.


Anak-anak bukan objek eksperimen. Mereka bukan kelinci percobaan dari sebuah program besar yang belum matang secara desain dan implementasi. Setiap kebijakan publik, apalagi yang menyentuh pangan dan kesehatan, harus memenuhi prinsip precautionary principle: jika ada risiko serius terhadap keselamatan manusia, maka ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk terus berjalan. Dalam konteks MBG, risikonya sudah nyata, bukan lagi potensi.


Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik dalih “oknum”, “human error”, atau “sedang dievaluasi”. Ketika kejadian serupa terulang di banyak daerah dengan pola yang hampir sama—mulai dari dapur produksi, distribusi, hingga kualitas bahan makanan—maka masalahnya bukan insidental, melainkan struktural. Ini menunjukkan kegagalan tata kelola, pengawasan, dan standar keamanan pangan.


Menghentikan sementara MBG bukan berarti anti-gizi, anti-anak, atau anti-program sosial. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Evaluasi total diperlukan: dari rantai pasok, kelayakan dapur, standar higienitas, kapasitas SDM, hingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas. Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparan, setiap hari MBG dijalankan adalah pertaruhan nyawa.


Lebih jauh, negara harus ingat bahwa hak anak atas kesehatan dan keselamatan dijamin konstitusi. Pasal 28B UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Ketika sebuah program negara justru mengancam hak tersebut, maka penghentian sementara adalah keharusan moral dan konstitusional.


MBG tidak boleh dipaksakan demi mengejar target politik, citra, atau ambisi anggaran. Program sebesar apa pun tidak lebih penting daripada satu nyawa anak. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas: hentikan sementara MBG, lakukan audit nasional yang independen, umumkan hasilnya secara terbuka, dan baru melanjutkan jika keselamatan benar-benar terjamin.


Negara besar bukan negara yang gengsi mengakui kesalahan, melainkan negara yang berani berhenti sebelum korban bertambah. Anak-anak Indonesia berhak atas gizi yang aman, bukan janji yang beracun.[]

Read more...

SEMAKIN SERU..! FESTIVAL " NRANG KUSUMO " 2026

 BULUKERTO - MAGETAN , 12/02/06 #Menaramadinah.com. EVEN Tahunan, yang mengkolaborasikan Wisata, Sejarah & Budaya, yang tiap tahun nya di  adakan di Kelurahan ini. Berbagai Acara, Suguhan, Kegiatan di Tampilkan dengan semarak. Desa yang lekat dengan sejarah Perjuangan Eyang Nrang Kusumo, salah satu tokoh yang pernah babat alas daerah magetan ini. Kalau tahun lalu, Dengan banyak kegiatan & Lomba, Termasuk lomba bercerita tentang Babat Eyang Nrang Kusumo, kali ini Nampak Lebih bervariatif. 



Acara yang di laksanakan pada hari Jum'at & Sabtu, Tanggal 13 - 14 Pebruari 2026,di lapangan KERTAJAYA, Kelurahan Bulukerto Kec Magetan, Kab Magetan ini, Menyuguhkan banyak agenda & Acara menarik. 


Di antaranya : Fertival Kreasi apem, Lomba mewarnai, Pengajian akbar & Kirim Do'a bersama, Pawai Kirab budaya Nrang Kusumo, Reog Ponorogo & Pagelaran seni wirengan. 


Lebih seru lagi, Tentu di dukung Oleh stand2 UMKM yang menampilkan & Memberdayakan ekonomi warga sekitarnya. 


LIPUTAN : #Riosanjaya #Kabiromataraman #Menaramadinah.com #PenajiwaTV #KandenanTV #AdemjiwoTV #BudayanusantaraTV

Read more...

About This Blog

Blog Archive

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP