*Sidang Putusan di Sidoarjo Kasus Perkosaan Anak Disabilitas Dibawah Umur Ditunda, Tersangka Makin Meradang*
Kamis, 13 Maret 2025
Sidoarjo, menaramadinah.com – Sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap BIM, seorang anak gadis disabilitas tuna netra dari Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ditunda pekan depan.
Penundaan putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Astana dihadapan tersangka beserta Tim kuasa hukumnya, dan istri tersangka, serta JPU (Jaksa Penuntut Umum) di ruang sidang Tirta PN Sidoarjo. Tidak tampak hadir Ifan Wahyuni, ibu korban, di ruang sidang. “Sidang ditunda Kamis, 20 Maret 2025, untuk dimusyawarahkan (bersama majelis hakim) dulu,” ujar I Putu Gede Astana seraya mengetok palu keadilannya, Kamis (13/3).
Mendengar penundaan putusan tersebut, SBW istri tersangka SW usai sidang mengatakan, dirinya mengaku sedih dan berharap mendapatkan putusan kepastian hukum atas suaminya dari pengadilan.
“Saya dan suami sangat berharap ada putusan yang adil buat kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Ditundanya putusan ini saya terus memikirkan bagaimana keadaan suami saya lama di tahanan dalam kondisi sakit,” ujar SBW sembari spontan meneteskan linang air matanya.
Tiga orang dari empat orang tim kuasa hukum terdakwa SW yang mendampinginya berharap, agar majelis hakim yang menyidangkan dapat segera memutuskannya dengan berkeadilan hukum untuk bebas tanpa syarat, jika mencermati sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berjalan dan sesuai dengan nalar berfikir argumen di persidangan.
“Kami berharap di sidang berikutnya pekan depan dan tidak ditunda lagi, agar klien kami mendapatkan putusan hakim sebagai kepastian hukumnya. Yang pasti, kami akan terus perjuangkan bahwa klien kami benar – benar tidak bersalah, tidak ditemukan bukti – bukti fakta hukum melakukan pemerkosaan sesuai dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kami berharap mata hati para majelis hakim tergugah memberikan rasa keadilan untuk membebaskan klien kami,” ujar Dibertius Deimau, kuasa hukum terdakwa SW.
*Temuan Kejanggalan – Kejanggalan sebelum Disidangkan*
Perkara perkosaan terhadap korban BIM yang melibatkan tersangka SW dari tuntutan JPU untuk diganjar 13 tahun penjara, oleh tim kuasa hukum tersangka dinilai banyak kejanggalan dalam prosesnya, sebelum disidangkan di PN Sidoarjo.
Yunia Eka Putri, satu dari empat tim kuasa hukum terdakwa SW mengungkapkan, cukup banyak temuan Kejanggalan yang dialami tersangka mulai sebelum ditetapkan P21 di kepolisian.
“Kejanggalan mulai muncul setelah klien kami ditangkap di toko, salah satunya dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya itu dituliskan salah bukan nama klien kami yang kemudian diganti nama klien kami. Dalam pemeriksaan dan penyidikan istri pelaku hanya diperiksa sekali dan itupun keterangan dari istri klien kami telah dibantah tuduhan – tuduhannya, terkesan dipaksakan,” ungkap Nia, sapaan akrab Yunia Eka Putri.
“Kejanggalan selanjutnya, tidak pernah ada olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di toko klien kami bekerja, yang dalam dakwaannya TKP pemerkosaan di toko itu. Kejanggalan lainnya dalam gelar perkara tidak melibatkan klien kami sebagai terdakwanya, Cuma dilakukan di internal kepolisian aja,” imbuh ungkap Nia.
“Ketika perkara ini kami ajukan pra peradilan terhadap yang dilakukan pihak kepolisian, termentahkan tiba – tiba muncul P21 kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadwalkan Sidang di PN ini,” ungkap Jhon, sapaan akrab Dibertius Deimau, melengkapi temuan kejanggalannya sebelum kliennya disidangkan.
Seperti yang terjadi sebelumnya, selama proses persidangan, Dibertius menyatakan bahwa alat bukti berupa celana dalam (CD) korban yang diklaim mengandung bercak sperma dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Porong Sidoarjo tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai petunjuk yang valid.
“JPU dalam tuntutannya kurang cermat dan tidak teliti dalam menyusun argumentasi. Mereka terjebak dalam kesesatan berpikir (fallacy) dan tidak berdasarkan logika penalaran yang benar,” ujar Dibertius di hadapan majelis hakim Saat sidang materi Duplik beberapa hari kemarin.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa visum et repertum dalam kasus ini tidak dilakukan oleh dokter spesialis forensik dan tidak memuat indikasi perkosaan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 133 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Pedoman Modul Kedokteran Forensik Internal Kejaksaan tahun 2019.
“Dokter yang menangani korban, dr. Niek Sri Wulan, tidak dihadirkan sebagai saksi atau ahli di persidangan. Ini menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam mengumpulkan bukti,” tambah Dibertius.
Tim hukum terdakwa juga mempertanyakan mengapa JPU tidak melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa sperma yang ditemukan adalah milik terdakwa. “Visum et repertum tidak menyebutkan sperma tersebut milik siapa. Tanpa tes DNA, klaim JPU hanya bersifat spekulatif,” tegas Dibertius.
*Kuasa Hukum Anggap Terdakwa Sepertinya Dikriminalisasi*
Debertius Deimau kuasa hukum terdakwa SW menduga bahwa dalam perkara ini kliennya sepertinya dikriminalisasi, dengan adanya fakta dan bukti persidangan dan temuan Kejanggalan sebelum Disidangkan.
“Entah motifnya apa, ibu korban bermula membuat laporan perkosaan terhadap anaknya, yang semula dalam laporannya di kepolisian terdakwa dituduh melakukan anal seks terhadap korban, tidak lama kemudian dirubah laporannya jadi perkosaan. Pemeriksaan penyidikan terhadap klien kami pun terkesan sepihak dan disudutkan,” ungkap Dibertius lagi.
“Di pemeriksaan yang dibilang barang bukti kasus ini ada bercak darah dan sperma di CD korban, saat di persidangan barang bukti itu dihadirkan sebagai alat bukti, sama sekali tidak ada noda bercak sperma di CD korban. Bahkan dihadapan majelis hakim ibu korban disuruh menunjukkan di CD itu mengalami kebingungan di bagian mana bukti – buktinya, karena alat bukti CD itu bersih sama sekali tidak ada noda,” terang Dibertius.
Kasus dakwaan perkosaan anak disabilitas berusia dibawah umur ini bermula ketika korban, BIM, sering bermain di toko milik kerabat terdakwa SW di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Keluarga terdakwa mengaku sering memberikan perhatian dan uang jajan kepada korban karena merasa iba. Namun, kebaikan ini justru berbalas tuntutan hukum setelah korban melapor ke Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA) dan Polresta Sidoarjo.
Sejak dilaporkannya sang suami, SBW sejak itu mulai benci terhadap Ifan Wahyuni, ibu korban. Ia sama sekali tidak menyangka bahwa kebaikan suami dan dirinya dibalas dengan air tuba.
“Saya tidak menyangka begitu tega ibunya melaporkan suami saya begitu. Saya jadi benci lihat mukanya dan sangat marah kalau ketemu dia. Tapi suami saya selalu menasihati saya nyuruh sabar, tabah dan mendoakan dia supaya Tuhan menyadarkannya. Kita terus berdoa dan pasrahkan semuanya pada Tuhan terbaiknya seperti apa nantinya, itu yang sering diucapkan sama suami saya,” ungkap SBW dengan derai air mata kesedihannya, beberapa waktu sebelum sidang putusan.
Singkat cerita SBW mengisahkan, suaminya sebelumnya pernah mengabdi sebagai pelayan Tuhan di Gereja di kota Semarang dan Ungaran, Jawa Tengah, sebelum berpindah domisili ikut saudaranya di Desa Bligo, Kec. Candi, Sidoarjo.
Meski menghadapi cobaan masalah berat ini, SBW sangat bangga dengan suaminya yang Mei nanti genap berusia 62 tahun. Bahkan Ia masih sangat mencintai dan setia dengan suaminya, yang saat ini dirundung masalah.
“Kami dipertemukan jodoh oleh Tuhan dikenalkan lewat Pastor suami saya. Meski usia kami terpaut lebih dari 10 tahun, dengan pernikahan yang tidak lagi di usia muda, tapi kami kami saling menyayangi. Kemana – mana kami selalu berdua. Bahkan saat tinggal di Sidoarjo jaga toko milik ipar pun kami selalu berdua,” tutur kenangannya.
Sebelum menikah dan pindah domisili di Sidoarjo, terdakwa SW memang sudah lama menderita sejumlah penyakit. Namun itu bukan jadi halangan SBW menerima pinangan dan menjalani bahtera rumah tangga dengan SW.
“Suami saya sudah sakit itu sebelum kami menikah. Ada bukti rekam medisnya yang masih kami simpan rapih,” kenangnya lagi.
“Suami saya menderita beberapa penyakit kronis yg sudah diderita sejak lama diantaranya Empisema (pembengkakan paru paru) diderita sejak kecil, Asma kronis (Diderita sejak dia kecil), Glukoma mata (sejak sekitar tahun 2017 sampai sekarang), Katarak mata,” ungkap SBW.
Diceritakan pula, suami SBW menderita pembesaran Prostat, sejak 2015 sampai sekarang, hingga berpengaruh pada libido seksualnya sangat rendah. Bahkan tersangka SW juga menderita Kista di ginjal kiri sampai sekarang. Itu dideritanya sebelum pindah domisili di Sidoarjo.
“Suami saya juga harus selalu menggunakan Nebulizer (alat bantu napas /uap) & Oksigen yg harus selalu ada saat dia kambuh /anfal (sampai sekarang),” tambah ungkap SBW tanpa mengada – ada.
Ia dan suaminya selama tinggal di Desa Bligo Sidoarjo, mengenal Ifan Wahyuni ibunya korban, sudah cukup lama bertetangga. Ibu korban juga sering curhat seputar beberapa perlakuan suami sambungnya atau bapak tiri korban terhadap korban.
“Pernah ibunya BIM cerita kalau bapak tirinya datang bawa makanan, anak tirinya gak dibelikan. Bahkan pernah cerita juga, kalau dia mau pisahan sama bapak tirinya BIM,” ungkap ceritanya lagi.
Diketahui SBW, ibu korban berjualan jajan yang dikemas plastik dan dititipkan ke warung – warung sekitar rumah dan PKL (Pedagang Kaki Lima) BUMDes Bligo. Bahkan dengan kebaikan SBW dan terdakwa, Ifan sering dikasih plastik kemasan dan tali rafia sebagai pengikatnya, tatkala Ifan tidak ada uang untuk membelinya.
Atas hubungan baik bertetangga itu, BIM yang dijadikan korban kepentingan, juga sering berkunjung bermain di tokonya sepulang sekolah di SLB di tengah kota Sidoarjo.
“Malahan, kalau bapak tirinya datang, BIM malah main ke toko dengan bawa tas sekolah dan mainannya. Kayaknya takut sama bapak tirinya, nggak tahu apa masalahnya,” ujar ceritanya lagi.
Kini, kebaikan SBW dan suaminya telah dibalas air tuba oleh Ifan Wahyuni tanpa sebab yang jelas, hingga suaminya jadi tersangka dipersidangan saat ini.
Dengan derai air mata lagi pasrah cemas, SBW memohon dan berharap pada majelis hakim untuk memutuskan bebas dari tuntutan dan nama suaminya dibersihkan dari perkara.
“Hanya doa dan upaya lewat tim kuasa hukum, meminta suami saya segera dibebaskan dari tuntutan dan nama baiknya dibersihkan. Kami percaya Tuhan akan memberikan keadilan,” pinta pungkas SBW. (ND)
0 komentar:
Posting Komentar