Membedah Korupsi di Sekolah dan Korupsi oleh Kepala Sekolah

Minggu, 01 September 2024



Oleh : H. Sujaya, S. Pd. Gr. 

(Guru SMPN 3:Sindang Indramayu)


 *Pendahuluan* 

Menurut laporan KPK dari tahun ke tahun, fenomena korupsi di sektor pendidikan begitu meresahkan, seperti tidak ada hentinya; ibarat mati satu, tumbuh seribu. Mereka yang terlibat korupsi baru seperti tak pernah belajar dengan kasus-kasus sebelumnya, justru tak malu-malu melakukan perbuatan culas tersebut. 


Indonesia Corruption Watch dalam sebuah kajian tren kasus korupsi antara 2016 hingga 2021 menyebutkan korupsi di sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia berdasarkan sektor. Adapun sektor lainnya sektor anggaran desa, pemerintahan, transportasi, dan perbankan.


Secara umum, ICW mencatat sebanyak 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kerugian negara yang ditimbulkan Rp 1,6 triliun.


 *Korupsi Sektor Pendidikan* 

Dari data laporan ICW tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi ladang korupsi. Bahkan di tengah pandemi Covid 19, korupsi sektor pendidikan tak berhenti. Dari data temuan tersebut, mayoritas para tersangka korupsi di sektor pendidikan ialah pegawai negeri sipil dinas pendidikan, petugas pengadaan, kepala/wakil kepala sekolah, pegawai instansi lain, kepala disdik, dan lain-lain.


Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, koruptor memiliki ciri tertentu. Dalam hal ini terdapat tiga ciri tersangka korupsi.


Pertama, para pelaku melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Kedua, orang yang melakukan korupsi itu karena serakah. 

Ketiga, mereka melakukan orang melakukan korupsi lantaran sistem, orang baik bisa saja terjerat korupsi karena sistem yang mendorong mereka untuk melakukan korupsi.


 *Indikasi Korupsi BOS oleh Kepala Sekolah* 

Berikut ciri-ciri Kepala Sekolah yang terindikasi melakukan korupsi, yaitu :

1.Tidak pernah terbuka soal keuangan sekolah ketika dalam rapat guru. 

2.Tidak pernah memberitahukan berapa jumlah uang BOS yang diterima. 

3.Tidak pernah memberitahukan berapa jumlah uang BOS yang sudah digunakan berikut realisasinya

4.Selalu mengatakan uang BOS sudah habis tanpa jelas realisasinya. 

5.Bikin laporan BOS nya fiktif. 

6.Guru tidak pernah diberitahu soal uang DSP disimpan atau digunakan untuk apa?

6.Guru tidak pernah diberitahu soal uang insentif buku, nominalnya berapa, dan digunakan untuk apa?

7.Tidak pernah memberitahu soal keuangan di akhir tahun kepada guru

8.Selalu mengatakan kalau pemasukan sekolah tidak cukup untuk operasional sekolah, sekolah nombok, padahal sudah jelas sekolah memungut iuran SPP, plus mendapat dana BOS. 

9.Kalau ada sidak buru-buru berkoordinasi dengan kepala sekolah lainnya dan bersepakat menyiapkan amplop ke atasan agar tim penyidik tidak datang. 

10.Pas di akhir jabatannya tidak memberikan laporan keuangan kepada guru dan kepala sekolah yang baru, permasalahan keuangan yang dipimpinnya dianggap selesai ketika sudah tidak menjabat dan menjadi tanggungjawab kepsek baru. 

11.Bila ditanya atau disinggung soal keuangan saat rapat "suka ngambek" dan langsung memusuhi guru kritis yang nanya soal keuangan sekolah tersebut. 


Dan banyak lagi ciri-ciri kepala sekolah yang suka korupsi lainnya. Hal di atas hanya beberapa indikasi saja, selebihnya mungkin lebih banyak lagi ciri-ciri lainnya.


 *Semua Harus Melawan Korupsi* 

Penyalahgunaan dana BOS merupakan permasalahan yang secara terang-terangan ada dilingkungan sekolah. Sehingga harus ditangani bersama agar Dana BOS 2020 ini tidak di korupsi lagi  dan harus  tepat sasaran.


Adanya pencegahan korupsi di lingkungan sekolah terkhusus dana BOS, dengan adanya transparansi penggunaan baik pemasukan dan pengeluaran dana operasional sekolah yang dapat dilihat maupun dikawal siapapun, seperti menerapkan sistem keuangan berbasis online agar lebih transparan dan akuntabel. Semacam E-budgeting untuk menjadi solusi terbaik sistem keuangan online yang bisa dipakai sekolah dengan sistem pendataan keuangan pun bisa berlangsung secara efisien dan efektif dan dikawal oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan begitu diharapkan bisa mencegah upaya korupsi  dana Bantuan Operasional Sekolah.


Sistem pendataan keuangan pun bisa berlangsung secara efisien dan efektif. Dengan menggunakan sistem dan jaringan terpadu, maka Dinas Pendidikan sampai ke Kemendikbud bisa langsung mengendalikan dan mengevaluasi secara langsung untuk adanya transparansinya.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Blog Archive

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP