Pemidanaan istri

Jumat, 29 Juni 2012

Pemidanaan Suami Paksa Istri Bercinta, Islam Tidak Mengatur


Hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Andi Akram menyatakan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuka peluang suami dipidana karena memaksa istri bercinta. Aturan ini bersinggungan dengan keyakinan beragama yang hidup di Indonesia, termasuk Islam.

"Tidak ada aturan tegas dalam Alquran apakah istri dapat dipidana jika menolak ajakan suami berhubungan badan," kata pengamat hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Dr Nurul Irfan, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/8/2012).

Menurut Irfan, dalam Alquran hanya ada satu ayat yang berbicara masalah hubungan suami istri di ranjang. yaitu 'Istrimu adalah (seperti) tanah (sawah dan ladang), tempat kamu bercocok tanam (tempat kamu menabur bibit anak), maka datangilah (campuran) tanah tempat bercocok tanamanmu (istrimu ), bagaimana saja kamu hendaki'.

"Kalimat terakhir bisa multitafsir. Ini yang menjadi perdebatan. Bagaimana jika istri menolak ajakan suami, lalu suami memaksa, tidak diatur," ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum ini.

Nurul membenarkan jika terdapat hadis yang berbunyi 'Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk tidur bersama kemudian ia tidak mau memenuhinya lantas suaminya marah terhadap istrinya pada malam itu, maka istrinya akan mendapat kutukan malaikat sampai pagi hari'. Namun hadis ini tidak sahih, masih diragukan kebenarannya.

"Hadis di atas tidak sampai tingkatan sahih," ujar lrfan.

Meski Islam tidak berbicara secara khusus tata cara hubungan seks suami istri, tetapi secara umum Islam berbicara banyak tentang hubungan sosial antar suami istri. Dalam Islam, relasi keduanya lebih dominan suami. "Dalam Islam, ketaatan istri terhadap suami sagat mutlak," terang Irfan.

Seiring perkembangan zaman, hubungan suami istri terus mengalami perubahan. Dalam satu dasawarsa terakhir, Islam di Indonesia terpengaruh pemikiran pengarusutamaan gender. Sehingga memicu perubahan pola pikir, sosial hingga peraturan perundang-undangan.

"Peluang suami dipidana karena memperkosa istrinya sedikit banyak dipengaruhi pemikiran feminisme barat, pengarusutamaan gender dan sebagainya," ujar Irfan yang menjadi saksi ahli kasus Machica Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Seperti diketahui, Andi Akram dalam dhsertasi doktor yang diuji di UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, menyatakan UU PKDRT membuka peluang suami dimejahijaukan karena memaksa istri berhubungan badan.

"Berpegangan dengan ketentuan itu, seorang istri bisa saja menolak setiap ajakan suami untuk berhubungan dengan alasan macam-macam atau tidak sesuai hukum agama. Jika suami memaksa istri dan istri tak berkenan, maka seorang istri berdasarkan UU ini bisa mengajukan suaminya ke meja hijau," terang Andi. FID

Read more...

Tersangka Korupsi Al Qur'an

 Kerabat Zulkarnain Djabar Tersangka Korupsi Alquran

Selain Zulkarnain Djabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alquran. DP diketahui menjabat direktur utama PT KSAI dan kerabat tersangka Zulkarnain.

"Yang bersangkutan diidentifikasi sebagai Direktur Utama KSKI," kata Ketua KPK, Abraham Samad.

Hal ini disampaikan Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2012). Samad didampingi salah satunya, Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Apa itu KSAI? "Nanti saja," ujar Samad.

Samad mengatakan JP merupakan kerabat tersangka Zulkarnain yang berstatus anggota Komisi VIII DPR.

"Kerabat ZD, keluarga," kata Samad.

Proyek pengadaan Alquran itu terjadi pada 2011. Nilai proyek sebesar Rp 35 miliar. Diduga anggota DPR mendapatkan uang terkait pelaksanaan proyek. KPK belum memberikan penjelasan resmi berapa jumlah kerugian negara dalam proyek itu.FID

Read more...

Korupsi Proyek Al-Qur'an

Rabu, 27 Juni 2012


Proyek Al Qur'an Dikorupsi

Menara Madina, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengaku kaget mendengar berita tentang adanya dugaan korupsi pengadaan Al-Quran. "Masak Al-Quran saja dikorupsi. Ini sangat menyakitkan dan menggemparkan. Ini kitab suci, kok dikorupsi," kata Amidhan Minggu 24 Juni 2012.

Amidhan menjelaskan, Al-Quran masih tetap suci walaupun ada dugaan korupsi dalam pengadaannya, karena yang bobrok adalah mental koruptor yang rendah. Ia pun berharap kasus ini segera bisa diselidiki hingga tuntas. "Karena ini menyangkut kitab suci, harus diselidiki dan diurus sampai tuntas. Supaya tidak terulang lagi," kata dia.

Amidhan mengaku baru mendengar adanya dugaan korupsi pengadaan Al-Quran ini setelah diungkapkan pemimpin KPK dan menjadi pemberitaan. Tapi dia meyakini KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat sehingga berani membuat pernyataan untuk media.

Ketua KPK Abraham Samad, Rabu pekan lalu, membenarkan bahwa lembaganya tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Al-Quran. Bahkan status kasus itu segera naik ke penyidikan. KPK sudah melakukan satu kali gelar perkara.

Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar mengatakan proyek pengadaan Al-Quran tidak lewat penunjukan langsung. "Selalu melalui proses tender. Tidak pernah ada penunjukan langsung," ujarnya, Jumat pekan lalu.

Nazaruddin mempersilakan KPK menelusuri dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di kementeriannya. Ia juga bersedia kooperatif jika diminta komisi antirasuah itu memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan KPK akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait dengan proyek yang berlangsung pada 2010 itu. KPK menaikkan status pengusutan dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan ke tahap penyelidikan sejak pekan lalu. »Pekan ini KPK berencana meminta keterangan sejumlah pihak,” kata Johan.

Mereka yang akan dimintai keterangan, kata Johan, adalah para pejabat di Kementerian Agama. Namun identitas pejabat itu belum dapat dipastikan karena pemeriksaan tahap penyelidikan baru akan dimulai.FID

Read more...

Ketua PD Diperiksa


KPK Periksa Ketup Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya akan memeriksa Anas Urbaningrum, Rabu 27 Juni 2012. Ini langkah maju setelah selama berbulan-bulan kasus ini menggantung.Komisi antirasuah ini mengaku telah menyelidiki kasus ini dengan teliti. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan komisinya telah mendapatkan informasi penting dari anggota Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, Ignatius Mulyono. "Kan sudah ada keterangan kalau Ignatius Mulyono disuruh Anas menyelesaikan sertifikat tanah untuk Hambalang," ujarnya Senin 30 Maret 2012.
Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnaen, juga mengungkapkan KPK mengendus adanya penyimpangan oleh PT Dutasari Citralaras yang menjadi subkontraktor pemenang tender proyek ini, PT Adhi Karya. PT Dutasari adalah perusahaan tempat istri Anas menjadi komisaris. Tapi, menurut Anas, ia sudah mundur sejak proyek Hambalang belum dimulai.
Berikut ini sejumlah indikasi keterlibatan Anas dan istri dalam kasus itu:
1. Anas merencanakan proyek Hambalang
Ketua Komisi Olahraga Mahyuddin membenarkan dirinya, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin pernah bertemu dengan Menteri Andi Mallarangeng di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek Hambalang disebut, tapi Mahyuddin mengaku lupa detailnya. Namun, menurut Nazar, "Pertemuan membicarakan Hambalang, bukan yang lain." Nazar menyatakan pertemuan itu diatur Anas.
Bantahan Anas:
"Saya kira sama saja dalam kasus Hambalang. Sebab, dalam kasus Wisma Atlet terbukti tidak benar." (Kamis, 26 April 2012)
2. Anas meminta pengurusan sertifikat Hambalang
Ignatius Mulyono mengaku diminta Anas, kala itu Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, mempercepat pengurusan sertifikat Hambalang. "Saya dimintai tolong tanya ke Pak Joyo (Kepala BPN Joyo Winoto) kenapa tanah Hambalang tak segera selesai (sertifikatnya),” kata Mulyono di gedung KPK pada 17 Februari 2012.
Bantahan Anas:
"Tidak betul (saya mengatur soal Hambalang), memangnya saya calo tanah." (Kamis, 26 April 2012)
3. Menerima fee proyek Hambalang
Sumber Tempo di KPK membenarkan Anas menerima fee yang diduga terkait dengan proyek Hambalang. Sebelumnya, Nazar pun pernah mengungkapkan, PT Adhi Karya, yang memenangi tender Hambalang, menyerahkan Rp 100 miliar pada Mei 2010: Rp 50 miliar untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Bandung, sisanya untuk anggota DPR serta pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Bantahan Anas:
»Tidak ada duit, hanya ada daun jambu."
4. Athiyyah Laila terkait PT Dutasari Citralaras
- Athiyyah menjadi komisaris dan pemegang saham perusahaan Dutasari, yang merupakan subkontraktor PT Adhi Karya di Hambalang. Athiyyah disebut mundur dari Dutasari pada 2009, tapi tidak pernah ditemukan tercatat dalam akta perubahan.
- Tempo menemukan PT Dutasari mungkin melakukan pelanggaran, di antaranya karena mensubkontrakkan lagi pekerjaan itu kepada PT Kurnia Mutu.
- Tempo menemukan, di Dutasari, Athiyyah berkongsi dengan Mahfud Suroso, orang dekat Anas, yang disebut-sebut Nazar sebagai kurir fee Rp 100 miliar dari Adhi Karya, dan di sana pun ada tokoh Partai Demokrat, Munadi Herlambang.
Bantahan Anas:
"Posisi beliau (istrinya, Athiyyah) komisaris pada 2008, tapi dimintai keterangan kasus Hambalang tahun 2010." (26 April 2012).
5. Keterangan Anas yang janggal
- Anas menyatakan istrinya berada di Dutasari karena kedekatan Mahfud Suroso dengan orang tua mereka. Padahal Anas-Mahfud dekat sejak SMA, sebelum Anas menikah.
- Anas kerap tak membantah langsung soal tudingan Nazaruddin. Soal mobil sogokan, misalnya, Anas tak secara gamblang menunjukkan asal-usul mobilnya. "Alah, rumor-rumor enggak benar," cuma itu jawaban Anas. FID

Read more...

Penulis Lapindo Raib

 Penulis Buku Lapindo Menghilang

Menara Madina, Pengacara dari Ali Azhar Akbar, penulis buku »Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie” meminta perlindungan keamanan kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
»Siapa tahu setelah mendepatkan perlindungan, Mas Ali mau keluar dari persembunyian,” ujar pengacara Ali Azhar, M. Taufik Budiman, ketika dihubungi, Selasa, 26 Juni 2012.
Taufik mengatakan, pihaknya berasumsi dua hal mengenai menghilangnya Ali Azhar. Pertama, Ali memang dihilangkan paksa. Kedua, Ali bersembunyi karena takut menghadapi ancaman. Menurut Taufik, Ali kerap mendapatkan telepon dan pesan pendek yang berisi ancaman dan teror.
Ia berharap Ali tidak benar-benar diculik. Setelah mendapatkan jaminan keamanan, Taufik berharap Ali mau menghubungi dirinya. Taufik menuturkan, awalnya ia berencana meminta perlindungan ke Badan Reserse Kriminal Polri untuk meminta perlindungan. »Namun bareskrim menyarankan langsung ke Kapolri,” ujar Taufik. Kemudian, sore tadi ia menyerahkan sejumlah berkas kepada Kapolri.
Ali Azhar dikabarkan menghilang sejak Jumat, 22 Juni 2012. Taufik baru meminta perlindungan hari ini karena ia mengira Ali sedang berlibur akhir pekan. »Biasanya kalau hari libur kan tidak mau diganggu,” ujar Taufik. Namun sampai hari ini belum ada kabar dari kliennya. Taufik lantas memutuskan meminta perlindungan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution ketika dihubungi mengaku belum mengetahui permintaan perlindungan keamanan itu. Namun jika ternyata benar ada permintaan, polisi akan mempelajari terlebih dahulu permasalahanya.Setelah itu menentukan siapa yang akan memberikan perlindungan keamanan. FID

Read more...

Petilasan Raja Majapahit di Alas Ketonggo

Senin, 18 Juni 2012


Read more...

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP