Pemidanaan istri

Jumat, 29 Juni 2012

Pemidanaan Suami Paksa Istri Bercinta, Islam Tidak Mengatur


Hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Andi Akram menyatakan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuka peluang suami dipidana karena memaksa istri bercinta. Aturan ini bersinggungan dengan keyakinan beragama yang hidup di Indonesia, termasuk Islam.

"Tidak ada aturan tegas dalam Alquran apakah istri dapat dipidana jika menolak ajakan suami berhubungan badan," kata pengamat hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Dr Nurul Irfan, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/8/2012).

Menurut Irfan, dalam Alquran hanya ada satu ayat yang berbicara masalah hubungan suami istri di ranjang. yaitu 'Istrimu adalah (seperti) tanah (sawah dan ladang), tempat kamu bercocok tanam (tempat kamu menabur bibit anak), maka datangilah (campuran) tanah tempat bercocok tanamanmu (istrimu ), bagaimana saja kamu hendaki'.

"Kalimat terakhir bisa multitafsir. Ini yang menjadi perdebatan. Bagaimana jika istri menolak ajakan suami, lalu suami memaksa, tidak diatur," ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum ini.

Nurul membenarkan jika terdapat hadis yang berbunyi 'Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk tidur bersama kemudian ia tidak mau memenuhinya lantas suaminya marah terhadap istrinya pada malam itu, maka istrinya akan mendapat kutukan malaikat sampai pagi hari'. Namun hadis ini tidak sahih, masih diragukan kebenarannya.

"Hadis di atas tidak sampai tingkatan sahih," ujar lrfan.

Meski Islam tidak berbicara secara khusus tata cara hubungan seks suami istri, tetapi secara umum Islam berbicara banyak tentang hubungan sosial antar suami istri. Dalam Islam, relasi keduanya lebih dominan suami. "Dalam Islam, ketaatan istri terhadap suami sagat mutlak," terang Irfan.

Seiring perkembangan zaman, hubungan suami istri terus mengalami perubahan. Dalam satu dasawarsa terakhir, Islam di Indonesia terpengaruh pemikiran pengarusutamaan gender. Sehingga memicu perubahan pola pikir, sosial hingga peraturan perundang-undangan.

"Peluang suami dipidana karena memperkosa istrinya sedikit banyak dipengaruhi pemikiran feminisme barat, pengarusutamaan gender dan sebagainya," ujar Irfan yang menjadi saksi ahli kasus Machica Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Seperti diketahui, Andi Akram dalam dhsertasi doktor yang diuji di UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, menyatakan UU PKDRT membuka peluang suami dimejahijaukan karena memaksa istri berhubungan badan.

"Berpegangan dengan ketentuan itu, seorang istri bisa saja menolak setiap ajakan suami untuk berhubungan dengan alasan macam-macam atau tidak sesuai hukum agama. Jika suami memaksa istri dan istri tak berkenan, maka seorang istri berdasarkan UU ini bisa mengajukan suaminya ke meja hijau," terang Andi. FID

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP