Kuasa Hukum PT. SCA Gugat Pra Yudisial Pelapor ke PN Mojokerto atas Laporan Polisi Masalah Pidana Ketenagakerjaaan
Minggu, 09 Februari 2025
Kuasa Hukum PT. SCA Gugat Pra Yudisial Pelapor ke PN Mojokerto atas Laporan Polisi Masalah Pidana Ketenagakerjaaan
Mojokerto – Lantaran dilaporkan ke Polres Mojokerto terkait masalah pidana ketenagakerjaan terkait pekerjanya, PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya menggugat pra yudisial pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Palenggahan Hukum Nusantara Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn. dan Rekan sebagai Tim kuasa hukum PT. SCA, menggugat Hermin Astuti selaku pelapor di kepolisian yang juga mengaku sebagai ahli waris alm. Feri Dwi Astanto karyawan lepas kliennya, yang sakit ketika bekerja dan dinyatakan meninggal saat di rumah sakit beberapa waktu sebelumnya.
Surat gugatan pra yudisial tersebut dilayangkan oleh Achmad Shodiq terkait dengan Laporan Polisi pelapor dan proses Penyidikan dari Polres Mojokerto.
Surat laporan polisi tersebut yakni LP No.: LP-B/160/SATRESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/ Polda Jawa Timur, diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2024. Dalam LP itu, ia mengaku sebagai ahli waris Feri Dwi Astanto pekerja harian lepas PT. SCA.
Sedangkan Surat Perintah Penyidikan No : Sp Lidik/260/X/RES 1.24/2024/Reskrim atas nama Hermin Astuti tertanggal 23 Oktober 2024, guna memeriksa pimpinan perusahaan kliennya.
“Kami melakukan gugatan pra yudisial laporan dan penyidikan polisi itu untuk menguji terkait kewenangan Polres Mojokerto untuk memeriksa perkara pidana ketenagakerjaan,” tandas Achmad Shodiq usai melayangkan surat ke Polres Mojokerto, Sabtu (8/2).
Ia mengatakan, sesuai dengan UU No.: 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan yang semestinya dilakukan oleh Penyidik Pengawas Tenaga Kerja di Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) provinsi Jawa Timur.
Di Pasal 187-190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur fungsi dan kewenangan Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penghentian kegiatan usaha. "Itu dasar kami untuk melakukan gugatan pra yudisial LP dan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap klien kami,” tandasnya lagi.
Gugatan Pra Yudisial yang dilakukan Tim kuasa hukum Palenggahan Hukum Nusantara yang terdiri dari Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., Zaenal Abidin,SH., Hari Susanto,SH., dan Ahmad Naufal Pratama,SH., yang ditunjuk oleh PT. SCA untuk menangani perkara ini, dengan maksud agar pihak Polres Mojokerto segera menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya, karena laporan polisi dan perintah penyelidikan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Mojokerto.
Shodik menjelaskan, “Berdasarkan data yang dihimpun tim kami bahwa pelapor yang bersangkutan perlu diuji kebenarannya apakah masih mempunyai hak sebagai ahli waris almarhum Feri karyawan lepas di perusahaan klien kami”.
Terkait kejadian meninggalnya Feri, Shodiq menceritakan, PT. SCA telah membenarkan bahwa yang bersangkutan tinggal beralamatkan di Desa Bogem, Bogem Pinggir, Kec. Balongbendo, Sidoarjo, merupakan karyawan lepasnya. Feri diperlukan oleh perusahan, bilamana ada project yang perlu dikerjakannya atau dibutuhkan perusahaan.
Shodik dapat memastikan meninggalnya Feri bukan kesalahan perusahan. Kejadiannya, saat istirahat kerja makan siang, dan peralatan kerja dalam keadaan tidak beroperasi.
“Saat kejadian, almarhum Feri di jam istirahat kerja tapi bukan saat jam dia bekerja, dan alat perusahaan dalam keadaan tidak hidup beroperasi,"terangnya.
Seketika itu tiba - tiba Feri mengeluh sakit dan oleh teman- teman kerjanya langsung dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit Citra Medika di Jalan raya Mojokerto-Tarik, Sidoarjo. Hasil pemeriksaan dokter rumah sakit, Feri menderita Cardiac Arest atau istilahnya penyakit Jantung.
"Lagi pula pihak klien kami telah melakukan kewajiban tanggungjawabnya kepada karyawan yang bersangkutan, imbuh ceritanya.
“Kami gugat laporan polisi dari pelapor itu supaya pihak kepolisian segera menghentikan kegiatan proses penyidikan yang sudah diterbitkannya surat Lidik," tandasnya.
"Karena gugatan kami terlebih dulu dan sedang berproses di PN Mojokerto. Mestinya pihak polres sangat paham undang-undangnya,” tandas Shodiq lagi.
“Nanti lihat saja perkembangan selanjutnya, kalau surat kami tidak diindahkan oleh pihak Polres. Tapi kami tetap menghargai upaya hukum yang ditempuh pelapor. Tunggu aja hasil putusan sidang di pra peradilan kami nanti,” tegasnya.
Gugatan Pra-Yudisial merupakan gugatan yang diajukan sebelum proses peradilan pidana dimulai. Gugatan ini biasanya diajukan oleh terlapor atau tersangka untuk membatalkan atau menghentikan proses peradilan pidana.
Sedangkan Tujuan Gugatan Pra-Yudisial, berdasar pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, diantaranya selain untuk membatalkan atau menghentikan proses peradilan pidana, juga untuk mengajukan keberatan terhadap proses penyelidikan atau penyidikan, serta untuk mengajukan keberatan terhadap penangkapan atau penahanan.
0 komentar:
Posting Komentar