Transformasi Tata Kelola Haji Melalui Kementerian Haji dan Umroh. r

Minggu, 31 Agustus 2025


Oleh : Babun Suharto

Dosen UIN KHAS Jember.



SURABAYA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.


Langkah tersebut perlu kita apresiasi sebagai langkah strategis untuk lebih mengoptimalkan tata kelola dan layanan haji dan umroh di republik ini. Secara substansi, regulasi yang mengantarkan pada pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Haji dan Umroh adalah optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan tata kelola haji dan umroh yang responsif terhadap kebutuhan Jemaah dari seluruh pelosok negeri.


Selama ini, tidak dapat dihindari, pelbagai problem terus terjadi dalam pelaksanaan haji, baik secara substantif maupun dalam bentuk administratif. Beberapa persoalan, misalnya berkaitan dengan antrean panjang, keterbatasan kuota, serta perlunya peningkatan kualitas layanan di Tanah Suci. Pada persoalan-persoalan lainnya, transparansi kemudian juga menjadi persoalan yang harus diperbaiki.


Sebagaimana diketahui, Kementerian baru ini merupakan perubahan nama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya. BP Haji mendapat mandat untuk mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan tugas yang selama ini dijalankan Kementerian Agama. Dengan demikian, pola kerja akan lebih fokus pada optimalisasi penyelenggaraan haji dan umroh setiap tahunnya. Pola koordinasinya juga dapat dijalankan lebih mudah, mengingat kemeterian ini akan berfungsi dan menjalankan tugas pokok fungsinya hanya berkaitan dengan tata kelola haji dan umroh. Jika dulu Kementerian Agama mengurusi banyak hal, termasuk pendidikan Islam, bimbingan masyarakat, penelitian dan pengembangan keagamaan, termasuk juga persoalan haji, maka kini persoalan haji akan diurusi oleh satu Kementerian saja.


Penguatan kelembagaan ini adalah langkah terobosan yang sangat baik, utamanya dalam memperbaiki ekosistem tata kelola haji dan umroh. Kementerian ini dapat berlari kencang untuk menyelesaikan beberapa persoalan krusial, misalnya belum optimalnya pemanfaatan kuota haji, lemahnya pembinaan jamaah, ketiadaan perlindungan bagi jamaah non-kuota, serta belum adanya mekanisme pembahasan biaya haji saat terjadi kenaikan. Pada persoalan lainnya, Kementerian ini dapat segera untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem informasi penyelenggaraan agar terbangun satu sistem terpadu dan berada dalam satu atap. 


Hal yang paling mendasar pula, adalah persoalan pelayanan, termasuk menyangkut peningkatan pelayanan kepada jemaah di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci. Beberapa langkah strategis juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan tata kelola haji. Yang paling utama adalah akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses, mulai sejak pendaftaran, hingga antrean dan kemudian pemberangkatan, serta proses selama pelaksanaan ibadah haji, dan sampai kepulangan ke tanah air. 


Dalam rangkaian proses pelaksanaan  ibadah haji di tanah suci, misalnya berkaitan dengan pembayaran dam (denda). Pada persoalan lainnya, misalnya berkaitan dengan biaya badal haji. Maka, perlu diperjelas mekanismenya. Tentu diperlukan regulasi yang kuat agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak, mengingat berkaitan dengan pembayaran, maka isunya sangat liar dan mudah jadi fitnah.


Ala kulli hal, transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah perlu kita apresiasi sebagai langkah strategis untuk lebih mengoptimalkan tata kelola dan layanan haji dan umroh di republik ini. Harus kita fahami bersama, regulasi yang mengantarkan pada pembentukan Kementerian baru yaitu Kementerian Haji dan Umroh adalah optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan tata kelola haji dan umroh yang responsif terhadap kebutuhan Jemaah dari seluruh pelosok negeri.


Penulis Babon Suharto Dosen UIN KHAS Jember. *Imam Kusnin Ahmad*

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Blog Archive

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP