KIAI DAN SANTRI BANTEN AKAN IKUT AKSI TURUN KE JALAN BERSAMA BANSER TANGERANG TUNTUT BAHAR DITAHAN

Kamis, 12 Februari 2026




TANGERANG- Para Kiai dan Santri Banten dikabarkan akan turut serta dalam aksi lanjutan menuntut keadilan terhadap anggota Banser kota Tangerang, Rida, yang dilakukan Bahar bin Smith cs. 


Rencana itu menyusul Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menyatakan akan menggelar aksi lanjutan setelah Bahar bin Smith tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Keputusan kepolisian yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu menimbulkan kekecewaan di internal Banser, khususnya terhadap korban berinisial Rida.


 “Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” ujar Slamet saat ditemui wartawan Kompas di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (12/2/2026). 


Banser mendesak polisi segera menahan Bahar bin Smith, mengingat statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.


 Menurut Slamet, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari kepolisian, pihaknya siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar dibanding aksi sebelumnya pada Sabtu (7/2/2026). 


“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindakan tegas untuk menahan kembali saudara HBS, maka kami akan turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” kata dia. 


Terkait lokasi aksi, Slamet menyebut pihaknya masih mempertimbangkan perkembangan situasi. Aksi bisa digelar di Polres Metro Tangerang Kota maupun di lokasi lain yang dinilai relevan. 


“Bisa ke Polres, bisa juga ke tempat-tempat yang kami anggap perlu untuk menyuarakan keadilan,” ujarnya. 


 Sebelumnya, Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh kepolisian.


 “Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026). 


Ia menyebut permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dan disetujui Kapolres. “Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah,” katanya. 


Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. “Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).


Awaludin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Korban datang untuk menghadiri dan mendengarkan ceramah. Namun, saat korban mendekat dan hendak bersalaman, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka. 


Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. “Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan untuk hadir dimintai keterangan,” ujar Awaludin.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Blog Archive

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP