UNU Blitar Selenggarakan Bimbingan Teknis P3H untuk Penguatan Kapasitas Pendamping Halal Menuju Target Wajib Halal 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
BLITAR--Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas 20 pendamping halal di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Meeting Kampus 1 UNU Blitar ini menjadi bagian dari upaya lembaga dalam mendukung percepatan sertifikasi halal menuju target nasional Wajib Halal 2026.
Ketua LP3H UNU Blitar, Wijianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pendamping halal sebagai garda terdepan dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengakses layanan sertifikasi halal.
Ia menyampaikan bahwa tantangan pendampingan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga kesiapan digital serta pemahaman teknis yang terintegrasi dengan sistem BPJPH.
“Bimbingan teknis ini kami siapkan untuk memastikan pendamping P3H memiliki kompetensi yang kuat, baik dalam aspek regulatif maupun teknis," ungkap Wiji.
"Penguasaan sistem, pemahaman alur sertifikasi, serta kemampuan berkomunikasi dengan UMK merupakan kunci keberhasilan percepatan proses sertifikasi halal,” tambahnya.
Kegiatan dimulai dengan materi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS–RBA, yang disampaikan oleh Kaprodi Ekonomi Syariah UNU Blitar, Andrean Permadi, M.E. Peserta dibimbing memahami fungsi NIB sebagai dokumen dasar dalam proses sertifikasi halal dan mempraktikkan langkah-langkah penyusunan NIB bagi UMK yang akan didampingi.
Materi ini menjadi prioritas karena masih banyak UMK yang belum memiliki legalitas berusaha sebagai prasyarat pengajuan sertifikasi.
Sesi berikutnya diisi oleh Praktisi Ahli P3H, Muh Ihsan Dardiri, S.Pd.I., yang menyampaikan pengalaman dan praktik terbaik pendampingan di lapangan.
Peserta memperoleh wawasan mengenai teknik penelusuran bahan, verifikasi proses produksi, hingga identifikasi kesalahan umum pada dokumen dan foto produk. Studi kasus yang disampaikan membantu pendamping memahami dinamika lapangan secara lebih komprehensif.
Materi inti Bimtek berupa simulasi pengisian awal SIHALAL dan HALAL MAX juga menjadi fokus. Peserta dilatih untuk menginput data usaha, mengunggah label dan foto produk, serta mempersiapkan dokumen Pendampingan Proses Produk Halal (PPU) dan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Sesi ini dirancang agar pendamping memahami alur self declare secara menyeluruh sebelum diterapkan dalam pendampingan UMK.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penguatan komitmen LP3H UNU Blitar untuk terus mengembangkan kapasitas pendamping halal.
LP3H menegaskan bahwa pelatihan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kontribusi lembaga terhadap penguatan ekosistem halal di daerah serta keberhasilan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.
Dengan terselenggaranya Bimbingan Teknis P3H ini, UNU Blitar berharap seluruh pendamping dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan regulasi BPJPH, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pelaku UMK di wilayah Blitar dan sekitarnya.*Imam Kusnin Ahmad*


0 komentar:
Posting Komentar